--> Skip to main content

Soal Perangkat Desa : Bocoran Materi Ujian Perangkat Desa 2021, PELAJARI!!

Materi Ujian Perangkat Desa - Yapp, kembali lagi dengan centralpendidikan.com. Kenapa di artikel ini admin membagikan materi tes perangkat desa? Jawabannya untuk menunjang kebutuhan artikel yang bisa membantu para peserta TES menjadi perangkat desa.

Soal - soal seperti prediksi sudah, contoh soal perangkat desa juga sudah, jadi tinggal materinya aja sih yang belum.


Soal Perangkat Desa : Bocoran Materi Ujian Perangkat Desa 2021, PELAJARI!!

materi ujian perangkat desa

Materi ujian perangkat desa tergolong ke dalam 6 kategori. Seperti tes CPNS aja, banyak jenis soalnya. Di perangkat desa pun juga begitu, dan rincian pokoknya adalah sebagai berikut : 
  1. Pancasila dan UUD 1945
  2. Bahasa Indonesia
  3. Pemerintahan desa
  4. Pengetahuan umum
  5. Kepemimpinan
  6. dan pengetahuan tentang desa terkait (biasanya dikeluarkan), seperti nama kepala desa, jumlah desa, jumlah kecamatan di kabupaten terkait.
Materi ujian perangkat desa disini sih inti pentingnya saja, yaitu segala hal yang berkaitan dengan desa (perangkat desa, kepala desa, sekretaris desa, peraturan desa, kelembagaan desa, dan lain - lainnya). Sobat bisa langsung menyimaknya di bawah ini.

1. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionanya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

2. Definisi Desa menurut UU No. 6 TH. 2014, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Definisi Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

4. Definisi Perangkat Desa adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dan terdiri dari unsur sekretariat, unsur pelaksana kewilayahan dan unsur pelaksana teknis.

5. Definisi Sekertaris Desa adalah unsur staf, pelayanan dan tata usaha yang membantu pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Desa dan memimpin Sekertariat Desa.

6. Definisi Kepala Urusan adalah unsur dari Sekertariat Desa yang bertugas untuk membantu Sekertaris Desa.

7. Definisi Pelaksana Teknis Lapangan adalah perangkat Desa yang bertugas untuk membantu tugas dan kewenangan Kepala Desa dalam tugas operasional .

8. Definisi Pelaksana Kewilayahan adalah perangkat Desa yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Desa dalam lingkup 1 (satu) wilayah yang disebut Dusun.

9. Kepala Dusun adalah unsur pembantu Kepala Desa di wilayah bagian desa.

10. Unsur staf perangkat desa adalah pegawai yang diangkat oleh kepala desa untuk membantu tugas-tugas perangkat desa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa .

11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

12. Tokoh masyarakat adalah pemuka agama, wanita, pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya yang bertempat tinggal di desa yang bersangkutan dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan .

13. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis .

14. Peraturan Desa adalah segala peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah di bahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

15. Peraturan Kepala Desa yaitu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

16. Keputusan Kepala Desa yaitu keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.

17. RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa) adalah dukumen perencanaan pembangunan desauntuk periode 5 (lima) Tahun yang memuat penjabaran dari visi,misi dan program kepala desa yang penyusunannya berpedoman pada hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa,kebijakan umum,dan program satuan kerja.

18. Rencana kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 1 (satu) Tahun.

19. Anggaran Pendapatan dan belanja desa (APB Desa ) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD ,yang ditetapkan dengan peraturan Desa.

20. Alokasi Dana Desa (ADD) adalah Dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa,yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kanupaten/kota.

21. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga,potensi sumberdaya alam,sumber daya manusia, kelembagaan,prasarana san sarana serta perkembangan kemajuan dan permaslahan yang dihadapi desa.

22. Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok,kuburan,dan titisara.

23. Administrasi Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa dalam buku administrasi umum,penduduk,keuangan,pembangunan,BPD dan lainya.

24. Administrasi Umum adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintah desa pada buku administrasi umum.

25. Buku Administrasi penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada buku administrasi penduduk.

26. Admnistrasi keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa pada buku administrasi keuangan.

27. Admnistrasi pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan,sedang,dan telah dilaksnakan pada buku administrasi pembangunan.

28. Admnistrasi Badan permusyawaratan Desa (BPD) adalah kegiatan pencatatan data dan informasi BPD.

29. Admnistrasi lainya adalah jenis administrasi tambahan berdasarkan kebutuhan dan ditetapkan dengan peraturan bupati.

30. Potensi Desa adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa baik sumberdaya manusia,sumber daya alam, dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.

31. Tripologi Desa adalah kondisi spesifik kungulan potensi sumber daya alam ,sumber daya manusia, dan potensi kelembagaan serta potensi sarana prasarana dalam menentukan arah pembangunan dan pembinaan masyarakat berdasarkan karakter keungulan komparatif dan kompetitif dari segi desa.

32. Swadaya Masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisitif sendiri mengadakan ihtiar kearah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.

33. Gotong royong adalah bentuk kerja sama spontan dan sudah melembaga serta mengandung unsure-unsur timbale balik yang bersifat sukarela anatara warga desa,untuk memenuhi kebutuhan yang insidentil maupun kelangsungan dalam rangka meningkatkan kesehateraan bersama ,baik material maupun spiritual.

34. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa,antar pemerintah desa,atau dari pemerintah pusat/daerah kepada pihak lain tanpa memperoleh pengantian.

35. Sewa adalah pemanfaatan kekayaan desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk menerima imbalan tunai.

36. Pemberdayaan yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.

37. Partisipatif adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakatsecara aktif dalam proses pembangunan.

38. Akuntabel yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar ,baik pada pemerintah di desa maupun kepada masyarakat.

39. Kerjasama desa adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antar desa atau desa dengan pihak ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha ,guna mencapai tujuan tertentu.

40. Cermat yaitu data yang diperoleh cukup obyektif ,teliti,dapat dipercaya,dan menampung aspirasi masyarakat.

41. Kewenangan Desa :
a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. kewenangan lokal berskala Desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

42. Pendapatan asli Desa 

• Bagi Hasil Pajak ( paling sedikit 10% ) 
• Bagi Hasil Retribusi ( Proporsional)
• Bagian dana Perimbangan Pusat dan Daerah Paling sedikit 10 % (ADD= 10% X (DAU – BP) )
• Bantuan Keuangan dari Pemerintah,Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten .
• Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga yg tidak mengikat

43. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.

44. Asaz Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

45. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

46. Perencanaan Pembangunan Desa : proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

47. Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.

48. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebuah perusahaan yang dikelola oleh masyarakat desa,yang kepengurusannya terpisah dari pemerintah desa.

49. Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul:
a. sistem organisasi perangkat Desa;
b. sistem organisasi masyarakat adat;
c. pembinaan kelembagaan masyarakat;
d. pembinaan lembaga dan hukum adat;
e. pengelolaan tanah kas Desa;
f. pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat;
g. pengelolaan tanah bengkok;
h. pengelolaan tanah pecatu;
i. pengelolaan tanah titisara; dan
j. pengembangan peran masyarakat Desa

50. Kriteria kewenangan lokal skala desa :
• kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
• kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa;
• kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;
• kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;
• program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan
• kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

51. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
b. paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
2. operasional pemerintahan Desa;
3. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
4. insentif rukun tetangga dan rukun warga

52. Perubahan Peraturan Desa tentang APBDes disebabkan atas :
– keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
– terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau
– terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
– perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

53. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.

54. Sekretaris bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, bertugas :
a. menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
b. menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
c. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
d. menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
e. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.

55. Bendahara mempunyai tugas:
1. menerima,
2. menyimpan,
3. menyetorkan/membayar,
4. menatausahakan, dan
5. mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

56. Klasifikasi Belanja Desa, terdiri atas kelompok:
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
e. Belanja Tak Terduga.

57. Pembiayaan Desa, meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

58. SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Terjadinya SiLPA antara lain pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan lanjutan.

59. Perubahan Peraturan Desa tentang APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi:
a. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
b. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
c. terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau
d. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
e. perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah

60. Struktur Prganisasi Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa sebagaimana tersebut diatas terdiri atas :
a) Sekretariat Desa;
b) Pelaksana Kewilayahan;dan
c) Pelaksana Teknis.

61. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
a. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
b. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
c. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
d. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.

62. Kepala urusan tata usaha dan umum berkedudukan sebagai unsur staf secretariat bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan :
a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
b. melaksanakan administrasi surat menyurat;
c. melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
d. melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
e. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
f. penyiapan rapat-rapat;
g. pengadministrasian aset desa;
h. pengadministrasian inventarisasi desa;
i. Pengadministrasian perjalanan dinas;
j. Melaksanakan pelayanan umum;
k. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

63. Kepala urusan keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang keuangan dan berfungsi :
1) pengurusan administrasi keuangan Desa;
2) pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran Desa;
3) melaksanakan verifikasi administrasi keuangan Desa;
4) melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa;
5) melaksanakan administrasi penghasilan Perangkat Desa;
6) melaksanakan administrasi penghasilan BPD;
7) melaksanakan administrasi penghasilan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
8) melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

64. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan dengan fungsi :
a) melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
b) menyusun rancangan regulasi desa;
c) melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
d) melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
e) melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
f) melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
g) melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
h) melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
i) melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

65. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan dengan fungsi :
a) melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
b) melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
c) melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;
d) melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
e) melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
f) melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
g) melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
h) melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
i) melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
j) melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

66. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pelayanan. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan dan mempunyai fungsi :
a) melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
b) meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
c) melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
d) melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
e) melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
f) melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
g) melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

67. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.Kepala Dusun memiliki fungsi :
a) Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b) Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
c) Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
d) Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
e) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

68. Definisi Monografi Desa sebagaimana Permendagri Nomor 13 Tahun 2012 adalah himpunan datayang dilaksanakan oleh pemerintah desa yang tersusun secara sistematis ,lengkap,akurat,dan terpadu dalam penyelenggaraan pemerintahan.

69. Batas Desa adalah batas wilayah yuridiksi pemisah wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lain.

70. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat me nyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbul kan ketergantungan.


Demikian artikel tentang Soal Perangkat Desa : Bocoran Materi Ujian Perangkat Desa 2021, PELAJARI!!. Semoga bermanfaat
Advertisement

Baca juga:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar